Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Roy Suryo, menilai ijazah yang ditunjukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berbeda dengan dokumen yang pernah diperiksanya di Polda Metro Jaya.
Usai persidangan, Roy Suryo menyebut ada sejumlah kejanggalan pada fisik ijazah tersebut, mulai dari ketiadaan cetak timbul (embos), pergeseran kualitas watermark, hingga foto yang dinilainya masih baru di atas berkas lama.