- Kemendikdasmen Ajak Siswa PD Kerjakan TKA
- Temuan Kecurangan di Gelombang I
- Jadwal TKA Gelombang II
- Gelombang 2: 2-5 November 2026 Hari Pertama: Senin, 2 November 2026 Hari Kedua: Selasa, 3 November 2026 Hari Ketiga: Rabu, 4 November 2026 Hari Keempat: Kamis, 5 November 2026
- Gelombang Khusus Pekan Khusus 1: Sabtu, 31 Oktober dan Minggu, 1 November 2026 Pekan Khusus 2: Sabtu-Minggu, 7-8 November 2026
- Jadwal Sesi TKA 2026 1. Hari Pertama dan Kedua Sesi 1 Sesi 2 Sesi 3 2. Hari Ketiga Sesi 1 Sesi 2 Sesi 3 4. Hari Keempat Sesi 1 Sesi 2 Sesi 3
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK/sederajat Gelombang I selesai dilaksanakan pada Sabtu, 31 Oktober 2026 lalu. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 1.601.449 murid mengikuti TKA gelombang pertama ini.
Dari jumlah tersebut, 33% peserta mengikuti sesi khusus. Hal ini dikarenakan adanya kendala teknis pada pelaksanaan TKA Gelombang I Hari Kedua Sesi 1.
"Kemendikdasmen menyelenggarakan sesi khusus pada Jumat, 30 Oktober 2026, sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026, yang diikuti oleh 530.930 murid," kata Kemendikdasmen dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendikdasmen Ajak Siswa PD Kerjakan TKA
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin angkat bicara usai selesainya pelaksanaan TKA gelombang pertama. Ke depan, pelaksanaan TKA yang tersisa adalah gelombang kedua dan ujian susulan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh murid yang mengikuti TKA menjunjung tinggi kejujuran. Ia mengingatkan agar setiap peserta mengerjakan soal secara mandiri dan percaya pada kemampuan dirinya sendiri.
"Kami mengajak seluruh murid untuk mengikuti TKA dengan jujur dan gembira. Kerjakan soal secara mandiri, percaya pada kemampuan diri sendiri, dan jadikan hasilnya sebagai bahan refleksi untuk terus belajar dan berkembang. TKA bukan sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan kesempatan untuk mengenali capaian belajar masing-masing," ujar Toni.
Temuan Kecurangan di Gelombang I
Dalam pemantauan TKA gelombang pertama ini, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul menemukan indikasi dugaan pelanggaran. Irjen mengaku telah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat melanggar dan pemeriksaan tengah dilakukan.
"Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA," ungkapnya dalam keterangan resmi Kemendikdasmen.
Faisal menyebut laporan tindak kecurangan TKA sebagian besar datang dari media sosial. Ketika Irjen menerima laporan, Faisal akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, salah satu tata tertib yang dilanggar peserta TKA adalah membawa alat komunikasi atau HP ke dalam ruang ujian. Untuk itu, ia meminta pengawas memeriksa HP siswa secara menyeluruh.
"Kita selama ini kan berharap bahwa pengawas itu harusnya meriksa HP sebelum masuk. Jadi, karena sumber masalah utama itu karena dia (peserta) membawa HP masuk, itu yang utamanya," jelas Faisal dilansir dari arsip detikEdu.
Peserta yang melanggar tata tertib TKA, termasuk membawa HP akan ditindak secara tegas. Sesuai aturan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, peserta yang melakukan pelanggaran berat, termasuk membawa HP ke ruang ujian hingga menyebarluaskan soal bisa mendapat nilai nol untuk mata pelajaran terkait.
"Yang pertama kita sudah ingatkan akan diberikan nilai nol kalau itu terbukti," ungkapnya.
Kemendikdasmen juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan kecurangan TKA. Pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.
Pengaduan yang disampaikan harus disertakan dengan informasi dan bukti yang relevan. Sesuai pedoman penyelenggaraan TKA, identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima laporan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelanggaran tidak terbukti, proses pemeriksaan dihentikan.
Jadwal TKA Gelombang II
Gelombang 2: 2-5 November 2026
Hari Pertama: Senin, 2 November 2026
- Latihan: 5 menit
- Bahasa Indonesia wajib dan literasi membaca: 75 menit
- Survei karakter: 25 menit
Hari Kedua: Selasa, 3 November 2026
- Latihan: 5 menit
- Bahasa Inggris wajib: 75 menit
- Survei lingkungan belajar: 25 menit
Hari Ketiga: Rabu, 4 November 2026
- Latihan: 5 menit
- Matematika wajib dan numerasi: 75 menit
Hari Keempat: Kamis, 5 November 2026
- Latihan: 5 menit
- Mata pelajaran pilihan pertama: 60 menit
- Mata pelajaran pilihan kedua: 60 menit
Gelombang Khusus
Pekan Khusus 1: Sabtu, 31 Oktober dan Minggu, 1 November 2026
- Hari Pertama: Sabtu, 31 Oktober 2026
- Latihan: 5 menit
- Bahasa Indonesia wajib dan literasi membaca: 75 menit
- Survei karakter: 25 menit
- Hari Kedua: Minggu, 1 November 2026
- Latihan: 5 menit
- Bahasa Inggris wajib: 75 menit
- Survei lingkungan belajar: 25 menit
Pekan Khusus 2: Sabtu-Minggu, 7-8 November 2026
- Hari Pertama: Sabtu, 7 November 2026
- Latihan: 5 menit
- Matematika wajib dan numerasi: 75 menit
- Survei karakter: 25 menit
- Hari Kedua: Minggu, 8 November 2026
- Latihan: 5 menit
- Mata pelajaran pilihan pertama: 60 menit
- Mata pelajaran pilihan kedua: 60 menit
Jadwal Sesi TKA 2026
1. Hari Pertama dan Kedua
Sesi 1
- WIB: 07.00-08.45
- WITA: 08.00-09.45
- WIT: 09.00-10.45
Sesi 2
- WIB: 09.30-11.15
- WITA: 10.30-12.15
- WIT: 11.30-13.15
Sesi 3
- WIB: 12.00-13.45
- WITA: 13.00-14.45
- WIT: 14.00-15.45
2. Hari Ketiga
Sesi 1
- WIB: 07.00-08.20
- WITA: 08.00-09.20
- WIT: 09.00-10.20
Sesi 2
- WIB: 09.05-10.25
- WITA: 10.05-11.25
- WIT: 11.05-12.25
Sesi 3
- WIB: 11.10-12.30
- WITA: 12.10-13.30
- WIT: 13.10-14.30
4. Hari Keempat
Sesi 1
- WIB: 07.00-09.05
- WITA: 08.00-10.05
- WIT: 09.00-11.05
Sesi 2
- WIB: 09.35-11.40
- WITA: 10.35-12.40
- WIT: 11.35-13.40
Sesi 3
- WIB: 12.10-14.15
- WITA: 13.10-15.15
- WIT: 14.10-16.15.
(det/det)






























































