Kisah tragis menimpa seorang bocah berusia empat tahun berinisial AMA di Jalan Raya Majalaya, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Bocah tersebut meninggal dunia usai ditabrak mobil Fortuner saat sedang bermain menggunakan sepeda.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) pukul 17.30 WIB. Keluarga korban didera syok berat lantaran kecelakaan maut itu terjadi tepat di jalan depan rumah mereka. Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat di tengah aktivitas sore warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban, Endang Sari Hidayah menceritakan, peristiwa itu bermula saat dirinya baru saja pulang berkegiatan dari kantor desa. Saat itu, ia sempat melihat buah hatinya tengah asyik bermain sepeda di depan rumah.
"Saya pulang dari Desa disambut sama anak di pas di tempat kejadian itu. Saya sempet kamerain anak dulu sama saya, terus saya ke rumah. Udah gitu teh, 'Diza, hayuk mandi, udah jam setengah enam'," ujar Endang saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/11/2026).
Endang mengaku langsung bergegas ke luar rumah tak lama setelah masuk, namun ia justru mendapati pemandangan memilukan. Anaknya sudah berada di kolong mobil. Sang suami yang melihat kondisi tersebut bahkan langsung jatuh pingsan karena tidak berdaya.
"Jadi posisi anak di bawah mobil, di dalam di kolong, di ban belakang. Suami nggak kuat, suami pingsan di depan mobil putih itu," katanya.
Dalam kepanikan, Endang mencoba meminta pertolongan kepada sopir mobil tersebut. Menurut penuturannya, sang sopir sempat turun untuk melihat kondisi korban, namun kemudian kembali masuk ke mobil dan melanjutkan perjalanannya.
"Ya Allah Pak Haji tolongin dong Pak Haji ini anak saya gimana Pak Haji. Ke sana saya gedor-gedor itu mobil sampai sekencang-kencangnya biar dia balik lagi," jelasnya.
Setelah itu, Endang memutuskan untuk kembali mendekati anaknya. Ia sempat kebingungan mencari kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya ada warga yang melintas menggunakan motor dan bersedia membantu.
"Takdir lain mungkin sudah nggak ada, dari dekapan saya juga sudah nggak ada, nggak respons. Soalnya di sana juga pas di ban mobil juga sudah kayaknya meninggal di sana. Soalnya jarak ke RS Ebah (Majalaya) tuh ya lumayan. 'Diza, Diza bangun ini mama, Diza' nggak ada respons, nggak ada," ungkapnya dengan nada lirih.
Keluarga berharap kasus ini ditangani secara transparan dan profesional oleh pihak kepolisian agar keadilan bagi korban dapat terpenuhi.
"Cuman saya tuh... saya kan kehilangan anak. Ya ingin aja tuh diproses, diproses gitu, ingin keadilan," bebernya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Robby Rachman menegaskan, pengemudi mobil yang diduga menabrak bocah tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan.
"Status yang diamankan (pengemudi) masih saksi," ucap Robby.
Robby menyatakan pihaknya akan mendalami keterangan dari ibu korban, terutama terkait informasi bahwa korban tidak segera dievakuasi menggunakan mobil Fortuner tersebut. Hal ini akan menjadi poin penting dalam agenda gelar perkara mendatang.
"Iya itu jadi bahan keterangan untuk nanti digelar perkara untuk mengedepankan atau untuk menindaklanjuti saksi tersebut bisa dinaikkan tersangka atau tidak bisa," jelas Robby.
Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara terang benderang guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
"Intinya proses hukum akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya ya. Dan perkembangan-perkembangan akan kami laporkan ke pihak keluarga," tegasnya.
Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (4/11/2026) pukul 17.30 WIB yang mengakibatkan balita berinisial AMA meninggal dunia.
"Iya telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, di mana pengendara mobil berjenis Fortuner menabrak seorang balita meninggal dunia," ungkap Robby.
Setelah kejadian, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pengemudi mobil berinisial H (49) kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengamankan pengendara mobil tersebut berinisial H umur 49 tahun dan kami juga telah memeriksa saksi-saksi, tiga orang saksi, tiga orang saksi sementara akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
(sud/sud)






















































