Ge33 Alternatif Terbaik Perlu Perkembangan Bagi Pekerja Keputusan Kepada Bagi

Loading...

Video Bayar Rp 223 M, Eks PM Malaysia Bisa Pindah dari Penjara ke Rumah!

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, akhirnya melunasi denda 50 juta ringgit atau sekitar Rp223 miliar. Pembayaran ini jadi salah satu syarat agar dia bisa menjalani sisa masa hukumannya lewat tahanan rumah.

Dana tersebut dibayarkan oleh partainya, UMNO, lewat penggalangan sumbangan. Najib sebelumnya terseret skandal korupsi 1MDB dan kini masih menghadapi proses hukum dalam perkara lainnya.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK | Jumat, 06 Nov 2026 17:15 WIB

2,545Penayangan