Liputan6.com, Jakarta - Hukum mengenakan perhiasan bagi perempuan sering kali disederhanakan menjadi sekadar boleh atau tidak boleh. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, persoalan ini memiliki spektrum hukum yang berlapis, bergantung pada niat, konteks sosial, dan dampak yang ditimbulkannya.
Islam pada dasarnya tidak melarang fitrah perempuan yang menyukai keindahan. Al-Qur’an bahkan menyebut perhiasan sebagai anugerah Allah yang boleh dinikmati oleh hamba-Nya yang beriman.
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak tanpa batas. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab ‘Uqūd al-Lujain, memberikan rambu-rambu yang sangat rinci agar perhiasan tidak berubah fungsi dari media mempercantik diri menjadi sarana tabarruj (memamerkan kecantikan) yang mengundang fitnah.
Advertisement
Syaikh Nawawi al-Bantani, ulama Nusantara bermazhab Syafi’i, menegaskan bahwa hukum asal mengenakan perhiasan bagi perempuan adalah mubah (boleh). Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menghalalkan perempuan memakai emas, perak, dan batu mulia yang lazim digunakan untuk berhias, seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.
Dalam ‘Uqūd al-Lujain, Syaikh Nawawi bahkan mengklasifikasikan perhiasan ke dalam tiga kategori—pakaian, perhiasan logam dan batu, serta kosmetik—yang semuanya pada dasarnya diciptakan untuk memperindah penampilan perempuan.
Namun, terdapat berbagai kondisi yang menyebabkan status ‘boleh’ tersebut berubah. Merujuk literatur klasik dan kontemporer, simak ulasannya.
Hukum Asal Mengenakan Perhiasan bagi Perempuan
Syaikh Nawawi , dalam ‘Uqūd al-Lujain, mengategorikan perhiasan sebagai bagian dari fitrah dan kebutuhan perempuan, dengan catatan penggunaannya harus tetap menjaga aurat dan kehormatan.
Dalam Marāh Labīd, ia menafsirkan Q.S. al-A’rāf [7]: 32 sebagai dalil bahwa Allah tidak melarang manusia menikmati keindahan (perhiasan) yang telah diciptakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Dengan demikian, hukum asal perhiasan adalah mubah, dan Islam tidak memusuhi estetika selama tidak melanggar batas syariat.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum asal berhias dan mengenakan perhiasan bagi perempuan adalah mubah (boleh). Ibn Qudamah dalam al-Mughnī menegaskan bahwa perempuan dihalalkan memakai emas dan perak sesuai kebiasaan mereka, baik sedikit maupun banyak.
Imam al-Nawawi dalam Syarḥ al-Muhadhdhab juga menyatakan bahwa hukum asal perhiasan adalah haram bagi laki-laki, tetapi dibolehkan bagi perempuan. Bahkan, sebagian ulama menukil ijma’ (konsensus) bahwa perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.
Penyebab Perhiasan Menjadi Makruh dan Haram bagi Perempuan
Syaikh Nawawi memberikan analisis bertingkat yang sangat berharga. Dalam ‘Uqūd al-Lujain, ia merinci tiga situasi yang mengubah hukum perhiasan:
1. Makruh
Jika seorang perempuan mengenakan perhiasan dan merasa khawatir (hawatir) akan menimbulkan fitnah, maka berhiasnya menjadi makruh.
Dalam Marāh Labīd, Syaikh Nawawi juga menyebut bahwa jika perempuan melakukan tabarruj semata-mata karena senang dengan perhiasannya, hukumnya adalah makruh.
2. Haram (tetapi bukan dosa besar)
Jika perempuan mengira (menduga kuat) bahwa perhiasan yang ditampakkan akan menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram, meskipun belum sampai pada derajat dosa besar.
Dalam Marāh Labīd, Syaikh Nawawi menegaskan bahwa jika tujuannya adalah memamerkan diri kepada laki-laki, maka perbuatan itu haram dan tercela.
3. Dosa Besar
Jika perhiasan yang ditampakkan benar-benar menimbulkan fitnah (fitnah yang nyata dan terjadi), maka perbuatan tersebut termasuk dosa besar.
Syaikh Nawawi mendasarkan kesimpulan ini pada hadis yang menyebutkan bahwa perempuan yang keluar rumah dengan berhias dan menampakkan kecantikannya kepada lelaki lain termasuk golongan perempuan yang tidak akan masuk surga.
Ulama lain memperkuat argumentasi ini dengan dalil-dalil tentang parfum. Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium bau wanginya, maka ia adalah pezina” (H.R. Abu Dawud dan al-Nasa’i).
Hadis ini menunjukkan bahwa “perhiasan” tidak terbatas pada benda yang melekat di tubuh, tetapi juga mencakup aroma yang dapat memicu rangsangan. Dalam konteks inilah, Syaikh Nawawi dan ulama lainnya menekankan bahwa fitnah adalah kata kunci yang menentukan perubahan hukum dari mubah menuju haram atau dosa besar.
Adab Mengenakan Perhiasan bagi Perempuan
Berdasarkan penjelasan Syaikh Nawawi dan para mufassir Nusantara, adab mengenakan perhiasan dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Menyesuaikan dengan Tempat dan Audiens
Perhiasan yang bersifat zīnah bāṭinah (tersembunyi), seperti gelang kaki, kalung, dan anting, hanya boleh ditampakkan kepada suami dan mahram yang telah disebutkan dalam Q.S. al-Nūr [24]: 31. Sementara perhiasan yang biasa terlihat (zīnah ẓāhirah), seperti cincin dan celak, boleh terlihat selama tidak berlebihan.
2. Tidak Bertujuan Memamerkan Diri (Tabarruj)
Niat haruslah murni untuk berhias bagi suami atau untuk tampil rapi, bukan untuk menarik perhatian lawan jenis. Syaikh Nawawi dalam Marāh Labīd menegaskan bahwa tabarruj yang menyerupai gaya perempuan jahiliah—berkain tipis dan berwarna mencolok—adalah tercela.
3. Menghindari Wangi-Wangian yang Berlebihan di Ruang Publik
Jika parfum digunakan untuk keluar rumah dan sengaja agar tercium oleh non-mahram, maka larangannya sangat tegas. Sebaliknya, parfum yang digunakan di dalam rumah untuk suami justru dianjurkan sebagai bagian dari ibadah.
4. Menutup Aurat dengan Sempurna
Perhiasan tidak boleh menjadi alasan untuk membuka aurat. Justru, perhiasan yang dikenakan harus tetap berada dalam bingkai menutup aurat, sebagaimana perintah menutupkan khimār hingga ke dada. Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar menegaskan bahwa khimār harus menutup kepala dan dada, bukan sekadar simbol yang masih memperlihatkan lekuk tubuh.
Hikmah Menerapkan Adab Mengenakan Perhiasan
1. Menjaga Kehormatan dan Martabat Perempuan
Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi perempuan dari pandangan yang tidak diinginkan dan potensi pelecehan. Dengan menutup aurat dan tidak tabarruj, perempuan ditempatkan pada posisi yang terhormat, bukan sebagai objek yang dinilai dari penampilan luarnya semata.
2. Memelihara Keharmonisan Rumah Tangga
Perhiasan yang diperuntukkan bagi suami dapat menjadi bentuk kasih sayang dan ibadah yang mempererat hubungan. Sebaliknya, perhiasan yang dipamerkan kepada orang lain berpotensi menimbulkan kecemburuan, ketidakpercayaan, dan konflik dalam rumah tangga. Syaikh Nawawi menyebut bahwa istri yang tidak menjaga diri dari pandangan lelaki lain termasuk dalam kategori istri yang durhaka dan terancam tidak masuk surga.
3. Mencegah Fitnah Sosial
Fitnah tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada masyarakat. Perhiasan yang dipamerkan secara berlebihan dapat memicu persaingan tidak sehat, konsumerisme, dan distorsi nilai di mana perempuan dinilai hanya dari penampilannya. Dengan menjaga adab, seorang perempuan turut menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan beradab.
4. Mendidik Jiwa untuk Ikhlas dan Tawakal
Aturan berhias mengajarkan bahwa kecantikan sejati bukanlah tentang seberapa banyak perhiasan yang dipamerkan, melainkan tentang bagaimana menjaga hati dan perilaku. Perempuan diajarkan untuk berhias dengan niat yang benar—untuk menyenangkan suami dan beribadah kepada Allah—sehingga setiap tindakan, sekecil apa pun, bernilai ibadah.
Pertanyaan Seputar Aturan Perempuan Memakai Perhiasaan
1. Apakah perempuan boleh memakai perhiasan emas setiap hari?
Boleh, karena hukum asalnya mubah. Mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan boleh memakai emas dan perak sesuai kebiasaan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan tidak diperlihatkan kepada non-mahram. Syaikh Nawawi membolehkannya selama niatnya benar dan tidak berlebihan.
2. Kapan hukum memakai perhiasan menjadi haram?
Menjadi haram jika perempuan mengira atau menduga kuat bahwa perhiasan yang ditampakkan akan menimbulkan fitnah, terutama jika tujuannya untuk memamerkan diri kepada laki-laki. Jika fitnah benar-benar terjadi, hukumnya bisa meningkat menjadi dosa besar.
3. Apakah memakai parfum saat keluar rumah termasuk dosa besar?
Dalam hadis yang sahih, perempuan yang memakai parfum lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium wanginya disebut sebagai pezina (H.R. Abu Dawud). Ini menunjukkan larangan yang sangat keras, meskipun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah parfum yang sengaja dipakai untuk memancing perhatian lawan jenis di ruang publik.
4. Apa perbedaan antara zīnah ẓāhirah dan zīnah bāṭinah?
Zīnah ẓāhirah adalah perhiasan yang biasa terlihat, seperti cincin dan celak, yang boleh tampak selama tidak berlebihan. Zīnah bāṭinah adalah perhiasan yang tersembunyi, seperti gelang kaki dan kalung, yang hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan mahram.
5. Bagaimana pandangan Buya Hamka tentang batas aurat perempuan?
Buya Hamka dalam Tafsir al-Azhar berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Perhiasan yang boleh terlihat secara alami adalah cincin di jari, muka, dan telapak tangan. Ia menekankan bahwa khimār harus menutup kepala hingga dada, bukan sekadar symbol.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360361/original/012138900_1790634421-IMG-20260928-WA0086_1.jpg__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323076/original/064136000_1786599582-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-13T123857.729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382447/original/017524100_1792996400-Anies_Cek_Fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385238/original/034787500_1793247276-Cek_Fakta__Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381314/original/001937700_1760500964-Membuka_Pintu_Rumah.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391954/original/072137000_1793958689-Vertical_500x656_-_Dayatana.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345690/original/067748100_1789050705-WhatsApp_Image_2026-09-10_at_21.02.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344472/original/056989200_1788947104-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_4.34.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329986/original/052581700_1787307659-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_17.03.26.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308204/original/009529000_1785132477-WhatsApp_Image_2026-07-27_at_12.46.15_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304577/original/005200700_1784721544-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_18.12.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291253/original/086637400_1783510555-WhatsApp_Image_2026-07-08_at_17.07.14.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290264/original/065273200_1783441564-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_20.36.04.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290208/original/083376600_1783432448-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_20.29.47.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290170/original/059488200_1783429797-WhatsApp_Image_2026-07-07_at_19.50.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9271167/original/049315200_1783170039-WhatsApp_Image_2026-07-04_at_17.30.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8974535/original/013451500_1782983178-1106e511-c5ef-46a5-8b74-de1fd75e92f8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262336/original/070728700_1781780140-WhatsApp_Image_2026-06-18_at_17.41.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292496/original/090511000_1783600392-NTB_Karbon.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1588019/original/097014900_1538998899-PG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392062/original/015622700_1793969928-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_12.54.23_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4653599/original/043466900_1700279714-WhatsApp_Image_2023-11-18_at_10.51.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355055/original/082772300_1790070742-roman-budnikov-LrmVfNfhFOw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392946/original/029531600_1794151286-1000677675.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392938/original/058695500_1794150732-1000680625.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391789/original/030143300_1793951985-L6anggikabolsterli_1774080389_3857587644871497559_182366372.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392931/original/049914100_1794150172-e8a28cc7-245a-40f6-b4e2-3b38f27b31cd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392923/original/006879400_1794148894-SnapInsta.to_889936532_18652981891014746_3236462782905737048_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392710/original/003907400_1794117773-IMG_20261108_103455_493.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392889/original/019330300_1794140740-ANTARA-2026-11-08T180413.473.jpg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4613289/original/005132000_1697515634-_fpdl.in__young-muslim-bride-groom-wedding-photos_181624-37735_normal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382287/original/027333700_1792987765-1000668030.jpg)