Satuan 'Badut Mojokerto', terdakwa pembunuhan ibu mertuanya, dan penganiayaan terhadap istrinya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Jaksa mendakwa Satuan dengan dakwaan kumulatif, termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pekan depan.