Polresta Sidoarjo mengungkap 147 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 180 tersangka yang terdiri dari 174 laki-laki dan 6 perempuan.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras. Rinciannya, sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta pil LL sebanyak 30.486 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sekaligus upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," kata Bobby dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga mengungkap sejumlah kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Kasus pertama melibatkan YSF (39), seorang petani asal Desa Buncitan, Kecamatan Sedati. Ia ditangkap di sebuah gubuk tambak di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, pada 17 Agustus 2026. Polisi menyita sabu seberat 89,69 gram, timbangan elektrik, dan satu unit handphone.
YSF diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjual sabu milik seorang bandar berinisial A alias Penceng yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka disebut mendapat upah Rp 300 ribu setiap berhasil menjual 5 gram sabu.
Kasus kedua melibatkan LSA (32), seorang pekerja cleaning service. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman, pada 17 Agustus 2026.
Dari tangan LSA, polisi menyita sabu seberat 61,9 gram dan 995 butir ekstasi serta dua unit handphone. LSA diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika menggunakan sistem ranjau dengan imbalan Rp 100 ribu setiap gram sabu yang terjual.
Selanjutnya, polisi menangkap RE (32) di sebuah rumah di Perumahan Mutiara Citra Asri, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, pada 2 September 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 179,91 gram, timbangan elektrik, plastik penyimpanan sabu, alat isap, dan handphone. RE diduga menjadi kurir bandar berinisial M yang kini berstatus DPO. Ia mendapat upah Rp 1 juta setiap berhasil menjual 100 gram sabu.
Kasus berikutnya melibatkan SDM (35), yang ditangkap di rumahnya di Desa Betro, Kecamatan Sedati, pada 26 Oktober 2026.
Polisi menyita sabu seberat 76,82 gram, 1.075 butir obat keras jenis Hexymer, timbangan elektrik, alat isap sabu, dan handphone. SDM diduga mengedarkan sabu dan obat keras melalui sistem ranjau atas perintah seorang pemasok berinisial Dani yang masuk DPO.
Sementara itu, kasus kelima melibatkan AB (36), seorang sopir ekspedisi asal Kecamatan Taman. Ia ditangkap di rumahnya pada 28 Oktober 2026. Polisi menyita sabu seberat 43,64 gram, timbangan elektrik, dan handphone.
AB diduga bertugas mengambil sekaligus mengantarkan sabu kepada pembeli atas perintah seorang pemasok berinisial R yang masih buron.
Polisi mengidentifikasi tiga modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Pertama, menggunakan sistem ranjau. Sabu dikemas dalam wadah tertentu, kemudian diletakkan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil pembeli.
Kedua, menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni pelaku bertemu langsung dengan pembeli untuk menyerahkan narkotika.
Ketiga, melibatkan orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika kepada konsumen.
Adapun lima wilayah yang menjadi perhatian terkait kerawanan peredaran narkotika di Sidoarjo meliputi Kecamatan Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
AKBP Bobby Adimas Condroputra menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pengedar, tetapi juga dengan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat dan sekolah, pemasangan banner serta stiker sosialisasi, hingga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui media sosial Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Polisi juga akan menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman paket yang dicurigai berisi narkotika.
Selain itu, koordinasi dengan bidang teknologi informasi Polda Jatim akan dilakukan untuk membantu penelusuran jaringan komunikasi para tersangka yang telah ditangkap. Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap profil bandar dan jaringan pengedar lainnya.
"Penindakan tidak berhenti pada para kurir yang sudah diamankan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk para bandar yang saat ini masih berstatus DPO," imbuh Bobby
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Dalam perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi, para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP. Sementara perkara ganja dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan perkara obat keras jenis pil LL dijerat ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.























































