PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), serta ferroalloy. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sebagai perantara tunggal, maka setiap komersial tetap dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli atau buyer. Artinya DSI bukan sebagai pengekspor.
"DSI berperan sebagai perantara tunggal, jadi sekali lagi kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perantara tunggal DSI akan mengontrol dan memberikan persetujuan terhadap draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, draft PEB, serta dokumen transaksi lainnya.
Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB dapat dikirimkan ke sistem Bea Cukai atau CEISA. Terkait dokumen PEB, Airlangga bilang dokumen itu tetap dibuat oleh eksportir melalui portal DSI, namun nama DSI juga tidak akan muncul dalam elemen data dokumen PEB.
"Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini akan dimasukkan dalam regulasi ataupun RPP perubahan PP 24 2026 yang saat ini sekarang sedang difinalisasi dan pertengahan November ini diharapkan bisa diselesaikan," jelas Airlangga.
Di tempat yang sama, CEO PT DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan terkait dengan peran DSI sebagai perantara tunggal ekspor ketiga komoditas itu. Di mana DSI hanya melakukan pemeriksaan dan verifikasi semua perizinan dan dokumen ekspor, untuk memastikan tak ada ketentuan yang dilanggar.
Proses ini dilakukan melalui sistem bernama NADI, yang terhubung dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
"Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara," ujar Luke.
Hingga saat ini sudah ada 100 perusahaan yang masuk dalam sistem NADI. Adapun 100 perusahaan itu terdiri dari eksportir dan pembeli (buyer).
"Jadi akan ada 100 perusahaan yang terlibat dalam uji coba sistem. Ini berjalan dengan baik berkat dukungan dari asosiasi," tutur Luke.
DSI sudah melakukan uji coba NADI. Nantinya, sistem itu akan mendukung peran DSI sebagai perantara tunggal mulai 1 Januari 2027 mendatang.
"Portal ini sudah beroperasi, dan prioritas kami adalah keamanan dan kerahasiaan data, karena keduanya harus menjadi elemen mendasar dalam perancangan platform ini," jelas Luke.
Saat ditanya terkait dengan berapa besaran tarif yang akan dipungut dari eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis itu, Luke mengatakan, prosesnya masih dalam tahap finalisasi bersama pemangku kepentingan.
"Kita sedang menyelesaikan struktur pembayaran, dan setelah menyelesaikannya dengan pemangku kepentingan, kita akan bisa merilisnya dengan cepat," kata Luke.
DSI Tentukan Rentang Harga CPO, Batu Bara & Ferro Alloy
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan nantinya DSI akan menetapkan rentang harga ekspor untuk ketiga komoditas strategis itu. Di mana penetapan ini kata Budi berada pada rentang yang wajar dengan menggunakan berbagai parameter komersial, termasuk Harga Patokan Ekspor (HPE).
"Terkait dengan harga, jadi nanti DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar, dan nanti mungkin juga atau dengan menggunakan parameter komersial lainnya. Jadi HPE, HPE tetap dipakai Pak, harga patokan ekspor dipakai," ujar Budi dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Budi menegaskan HPE dapat digunakan sebagai referensi bersama dengan harga di bursa serta parameter lainnya. Terkait HPE akan dievaluasi, Budi menegaskan harga patokan tersebut setiap saat sudah dievaluasi.
Saat ini, lanjut Budi, menggunakan ketentuan yang sudah berjalan. Budi menyebut DSI akan mengatur secara teknis lebih lanjut mengenai harga ekspor komoditas.
"Nah nanti di DSI ini bisa juga Pak, menggunakan HPE ini sebagai referensi, dengan HPE, dengan Bursa, dan sebagainya. Jadi pada prinsipnya nanti menetapkan rentang harga. Jadi ini sebagai referensi. Nah nanti secara teknis dari DSI yang akan menyusun, yang nanti bersama-sama dengan kita," terang Budi.
(hns/hns)




















































