Pria berinisial FT (24) tega menebas pacarnya LN (32) hingga tewas di Manokwari, Papua Barat. Polisi telah menangkap pelaku yang diduga melakukan aksinya karena cemburu.
"Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LN. Polisi telah menangkap pelaku," kata Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Swapen Perkebunan Manokwari, pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 17.00 WIT. Polisi menangkap pelaku pada Minggu (1/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor : LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 31 Oktober 2026 tentang tindak pidana pembunuhan," bebernya.
Ongky mengatakan kejadian bermula saat korban dan pelaku yang sudah tinggal bersama dan belum menikah sah secara hukum sedang makan bersama di ruangan tengah. Pelaku mendengar korban sedang menerima telepon dari seorang laki-laki sehingga terjadi keributan.
"Kemudian setelah pelaku selesai makan lalu pergi ke dapur untuk meletakkan piring dan masuk ke dalam kamar untuk mengambil parang menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban yang mengenai perut bagian kiri korban sehingga membuat korban tersungkur," ujarnya.
Ongky menuturkan korban langsung berlari ke arah belakang rumah. Melihat korban melarikan diri, pelaku langsung mengejar melewati jalan besar.
"Setelah pelaku menemukan korban di belakang rumah kemudian pelaku langsung mengayunkan parang tersebut dan mengenai bagian leher kanan korban sehingga membuat korban seketika tergeletak di tanah. Setelah pelaku melakukan perbuatan langsung melarikan diri meninggalkan korban," jelasnya.
Ongky melanjutkan setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di area kuburan swapen. Tim gabungan selanjutnya melakukan penangkapan terduga pelaku beserta barang bukti parang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 458 Ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian," tutupnya.































































