Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pembayaran gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pramono memastikan pembayaran rapelan gaji PJLP segera diproses dan ditargetkan dapat diterima pada awal November 2026.
Sebelumnya, sejumlah PJLP Jakarta mengeluhkan rapelan gaji yang belum cair. Selain itu, mereka juga mengeluhkan nominal upah yang masih mengacu pada standar tahun sebelumnya.