Jaksa mengungkap bekas Kepala Biro Ekonomi Setdda NTB, Wirajaya Kusuma, menetapkan sendiri harga masker dalam proyek pengadaan COVID-19. Penetapan harga itu dilakukan secara lisan dan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat itu, Wirajaya masih berstatus Kepala Diskop dan UKM NTB.
Perkara ini menyeret Wirajaya bersama istrinya, Rabiatul Adawiyah, mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany, Kamaruddin dan M Haryadi Wahyudin.
Hal itu diungkap jaksa penuntut Indriani Setiawati Akriam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wirajaya Kusuma selaku Kepala Diskop dan UKM NTB menetapkan harga untuk masker kain dewasa tahap I dan II dengan harga Rp 9.900. Sedangkan untuk masker kain anak tahap III dengan harga Rp 7.500 termasuk pajak," ucap jaksa penuntut, Indriani Setiawati Akriam, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (5/10/2026).
Saat itu, Wirajaya menjabat Kepala Diskop dan UKM NTB sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Pengadaan masker tersebut memiliki pagu Rp 12,31 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov NTB.
Pengadaan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I senilai Rp 1 miliar untuk masker kain nonmedis dewasa, tahap II Rp 9,44 miliar untuk masker kain nonmedis, dan tahap III Rp 1,875 miliar untuk masker kain nonmedis anak.
Tetapkan Harga Tanpa PPK
Jaksa menyebut penetapan harga oleh Wirajaya dilakukan tanpa melibatkan Yudi Mindharto selaku PPK.
"Penetapan harga tersebut dilakukan secara lisan oleh (terdakwa) Wirajaya Kusuma, tanpa melibatkan saksi Yudi Mindharto, selaku PPK," katanya.
Menurut jaksa, perbuatan itu tidak sesuai dengan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Spesifikasi masker juga ditentukan oleh M Haryadi Wahyudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskop UKM NTB.
"Itu atas perintah terdakwa Wirajaya Kusuma," sebutnya.
Pada tahap I, pengadaan dimulai April 2020 dengan kuota 100 ribu masker. Wirajaya tidak lagi melibatkan Yudi sebagai PPK, tetapi melibatkan Chalid dan M Haryadi, terutama untuk mendata UKM.
"Untuk menentukan UKM yang akan mengerjakan masker kain tanpa perlu melibatkan PPK," katanya.
Sebanyak 31 UKM kemudian terlibat dalam pembuatan masker tahap I. Jaksa menyebut penunjukan UKM hanya berdasarkan kesepakatan dan tidak didahului analisa kemampuan produksi.
"Perbuatan terdakwa (Wirajaya, Chalid dan M Haryadi) dalam penunjukan penyedia masker hanya berdasarkan kesepakatan tanpa surat pesanan dan penentuan kuota produksi, tidak didasarkan pada analisa yang memadai," katanya.
Masker kemudian diserahkan dan dibuatkan berita acara penyelesaian pekerjaan. Anggaran Rp 1 miliar dicairkan melalui BPKAD NTB dalam dua kali transfer.
Istri Wirajaya Dapat Jatah UKM
Pola serupa terjadi pada pengadaan tahap II. Chalid dan M Haryadi meminta UKM membuat masker sesuai kemampuan mereka.
"UKM itu juga bekerja hanya berdasarkan kesepakatan antar terdakwa Chalid Tomassoang Bulu, M Hariyadi Wahyudin dan Wirajaya Kusuma," ujarnya.
Pada tahap ini, Dewi Noviany disebut meminta kuota pengadaan untuk UKM di Pulau Sumbawa. Rabiatul Adawiyah, istri Wirajaya, juga terlibat.
Rabiatul yang saat itu bertugas di Dinas Perindustrian NTB kemudian bertemu dengan Chalid, M Haryadi dan Wirajaya.
"Hasil pertemuan disepakati (terdakwa) Rabiatul Adawiyah dapat mengajukan UKM untuk melaksanakan pengadaan masker tahap II dan akan disetujui (terdakwa) Wirajaya Kusuma, walaupun tanpa adanya analisa yang memadai terkait pengalaman mengerjakan masker kain dewasa dan kemampuan kuota produksi," katanya.
Dalam dakwaan, sebanyak 81 UKM disebut mengerjakan pengadaan tahap II dengan total 945 ribu masker.
Salah satu UKM yang diajukan Rabiatul ialah UD Alya Tailor. UKM tersebut diminta membuat masker dengan harga Rp 4.500 per buah dan menerima pesanan 35 ribu buah.
Namun, saat pembayaran, M Haryadi meminta UD Alya menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan untuk 35.456 masker. Ada kelebihan pembayaran 456 masker.
Rabiatul juga menawarkan pengerjaan masker kepada Fauzi, pemilik UD Karya Mandiri, dengan harga Rp 1.500 per buah.
"Total masker yang diminta dibuat sebanyak Rp 16 ribu buah," katanya.
Jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut membuat Rabiatul Adawiyah diperkaya Rp 342,64 juta.
"Akibat perbuatan (terdakwa) Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu dan M Haryadi Wahyudin juga memperkaya (terdakwa) Rabiatul Adawiyah sebesar Rp 342.644.190," tandasnya.
Total kerugian negara dalam perkara pengadaan masker COVID-19 tersebut disebut mencapai Rp 1,57 miliar.
(dpw/dpw)

















































