Stevia Beeru belakangan menjadi sorotan setelah ramai dituding tidak sesuai dengan klaim kandungannya. Penjualan produk pemanis tersebut juga dihentikan sementara. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI saat ini masih melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk, termasuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian kandungan dengan yang didaftarkan.
Polemik ini turut memicu kekhawatiran konsumen yang sudah mengonsumsi Stevia Beeru dalam jangka panjang. Salah satunya Deci (31), karyawan swasta yang mengaku telah menggunakan produk tersebut selama sekitar dua tahun.
Deci mengaku khawatir setelah dirinya menjalani operasi usus buntu. Dia berharap kondisi kesehatannya tidak berkaitan dengan konsumsi produk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya khawatir karena sudah memakai itu dua tahun dan sekarang habis operasi, semoga nggak berkaitan dan ada tindak lanjutnya," ujar Deci.
Dia menduga gangguan keseimbangan bakteri di usus mungkin saja berkaitan dengan keluhan kesehatan yang dialaminya. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan secara medis.
Deci mengaku telah menyampaikan keluhannya kepada BPOM RI agar mendapat tindak lanjut.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan seorang netizen melalui akun Threads. Dia mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan kandungan pemanis buatan sukralosa dan neotam dalam produk yang selama ini dikonsumsinya.
"Jujur kaget ternyata stevia andalanku mengandung pemanis buatan sukralosa dan neotam 40 kali lebih besar dari yang ditetapkan BPOM," tulisnya.
Netizen tersebut juga mempersoalkan transparansi pencantuman komposisi pada label produk. Dia khawatir kandungan yang diduga tidak dicantumkan secara jelas dapat berdampak pada konsumen dengan kondisi intoleransi tertentu.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, BPOM mengimbau masyarakat yang mengalami keluhan setelah mengonsumsi pangan olahan, termasuk produk yang diduga tidak sesuai ketentuan, agar segera melapor.
"Apabila masyarakat mengalami keluhan setelah mengonsumsi produk pangan olahan dan/atau menemukan produk pangan olahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, agar segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533," jelas BPOM.


























































