Ribuan petani dan buruh tani tembakau di Ponorogo bakal mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkab Ponorogo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengalokasikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan selama 9 bulan bagi 5.283 pekerja sektor tembakau pada 2026.
Tak hanya memberikan perlindungan dari risiko pekerjaan, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan untuk meningkatkan keterampilan keluarga petani dan buruh tani tembakau. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 di Disnaker Ponorogo digunakan untuk dua program utama, yakni pembayaran premi jaminan sosial dan pelatihan kerja.
Plt Kepala Disnaker Ponorogo Henry Indra Wardana mengatakan, kedua program tersebut dirancang agar masyarakat tidak hanya terlindungi saat bekerja, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan taraf ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran 2026, kita mendapatkan anggaran alokasi dari DBHCHT ya, itu digunakan untuk dua kegiatan," kata Henry, Sabtu (31/10/2026).
Henry menjelaskan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau menjadi salah satu prioritas. Sebanyak 5.283 pekerja akan mendapatkan pembiayaan premi selama 9 bulan melalui alokasi DBHCHT.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sektor tembakau yang memiliki risiko saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja diharapkan tidak sepenuhnya menanggung beban ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Selain petani dan buruh tani tembakau, Disnaker Ponorogo juga memberikan bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan kepada puluhan ribu pekerja dari kelompok masyarakat lainnya. Total penerimanya mencapai sekitar 51.868 peserta.
Kelompok penerima tersebut meliputi pekerja informal seperti tukang batu dan pedagang sayur keliling. Ada pula guru ngaji, kader keluarga berencana (KB), kader posyandu hingga petugas parkir.
"Untuk pekerja informal, pendataannya melalui desa. Kita juga bekerja sama dengan instansi terkait sesuai kelompoknya, seperti Kementerian Agama, Dinas PPKB, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan," terang Henry.
Dia menyebut pembiayaan premi bagi kelompok masyarakat tersebut berbeda dengan petani dan buruh tani tembakau. Jika pekerja sektor tembakau mendapatkan pembiayaan selama 9 bulan, kelompok masyarakat lainnya hanya memperoleh bantuan premi selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan durasi pembiayaan. Meski demikian, Henry berharap bantuan tersebut bisa menjadi stimulan bagi masyarakat untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
"Harapan kami ini adalah stimulan. Jadi mereka itu kalau bisa sudah masuk, nanti bisa meneruskan. Nanti tahun 2027 kita anggarkan lagi," jelasnya.
Tak hanya soal jaminan sosial, Disnaker Ponorogo juga mengalokasikan sekitar Rp 1,3 miliar dari DBHCHT untuk program pelatihan kerja. Sasaran program ini adalah keluarga petani dan buruh tani tembakau agar memiliki keterampilan yang bisa dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan maupun membuka usaha sendiri.
Sejumlah pelatihan telah digelar, mulai dari tata rias atau make up artist (MUA), tata busana, digital marketing, kerajinan batik, hantaran pernikahan, kerajinan kayu, pengolahan hasil pertanian hingga barista.
Henry mengatakan, setiap paket pelatihan dibatasi maksimal 16 peserta. Pembatasan tersebut menyesuaikan ketentuan sertifikasi sehingga peserta dapat mengikuti pelatihan secara optimal.
"Pelatihan ini kita harapkan bisa meningkatkan keterampilan mereka. Jadi tidak hanya bergantung pada sektor tembakau, tetapi juga bisa masuk ke lapangan kerja lain atau membuka usaha mandiri," ungkap Henry.
Disnaker juga menyiapkan pelatihan lanjutan melalui alokasi anggaran perubahan sekitar Rp 500 juta. Program tersebut mencakup pelatihan digital marketing, tata busana, barista, batik hingga pekerja domestik.
Tingginya minat masyarakat membuat Disnaker harus menerapkan seleksi peserta. Henry mencontohkan pelatihan barista yang diminati sekitar 80 orang, sedangkan kuota yang tersedia hanya 16 peserta.
"Kita lakukan seleksi dengan melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK), supaya peserta yang terpilih sesuai dengan standar yang dibutuhkan," imbuhnya.
Pelatihan lanjutan tersebut direncanakan mulai berlangsung pada awal hingga pertengahan November 2026. Setiap program pelatihan diperkirakan berlangsung selama sekitar 10 hari.
Henry berharap pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Ponorogo. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial dan peningkatan keterampilan menjadi dua hal yang saling melengkapi untuk memperkuat ketahanan ekonomi keluarga petani dan buruh tani tembakau.
"Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan sekaligus keterampilan. Jadi ketika ada risiko pekerjaan mereka terlindungi, dan dengan keterampilan yang dimiliki mereka juga punya peluang mendapatkan penghasilan yang lebih baik," pungkasnya.























































