PT Bank Sulselbar meraih penghargaan bergengsi di ajang Jamsostek Award 2026. Adapun penghargaan itu diraih berkat penguatan tata kelola sumber daya manusia, serta dukungan terhadap perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi di Hotel Claro Makassar, Rabu (21/10/2026). Penghargaan itu menjadi pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperluas perlindungan bagi pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT Bank Sulselbar, Yulis Suandi menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. Menurutnya, perusahaan tidak hanya dituntut memiliki kinerja keuangan yang baik, tetapi juga harus memastikan kesejahteraan dan keamanan para pekerjanya.
"Penghargaan Jamsostek Award menjadi bentuk apresiasi atas upaya perusahaan dalam memperkuat kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan dan membangun budaya perlindungan pekerja," ujar Yulis Suandi usai menerima penghargaan.
Salah satu aspek penting dalam penerapan kebijakan tersebut adalah pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, pembayaran iuran tepat waktu, serta upaya menjaga agar tidak terjadi tunggakan iuran.
Bank Sulselbar juga menerapkan sistem penggajian yang terintegrasi dengan administrasi kepesertaan untuk mendukung pengelolaan yang lebih tertib dan transparan. Selain itu, perusahaan menjalankan program budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kesejahteraan karyawan, serta inisiatif kepedulian terhadap pekerja di lingkungan sekitar.
Bank Sulselbar memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), sesuai dengan ketentuan kepesertaan masing-masing program.
Perlindungan juga menjadi perhatian sejak pekerja mulai menjalankan tugasnya. Perusahaan melengkapi fasilitas kesejahteraan karyawan dengan manfaat tambahan, termasuk asuransi kesehatan dan program pensiun manfaat pasti sesuai kebijakan perusahaan.































































