Setoran Pajak Ekonomi Digital RI Tembus Rp 58,75 T
MENU

Kelebihan Lambor68 Kelebihan Ciri Lambor68 Menawarkan Pelbagai Menghargai Kategori Kemalangan

Lambor68 Rekabentuk Bijak Penuh Yang Lambor68 Bukan Sesuatu Unik Prestij Setiap aspek reka bentuk lambor68 direka untuk memberikan pengalaman pemanduan yang luar biasa, anda bukan hanya memandu kereta, dengan nilai yang semakin meningkat, anda bukan hanya memandu kereta, lambor68 juga menawarkan teknologi canggih yang memastikan keselamatan dan keselesaan.

Mengapa lambor68 menjadi ikon dalam dunia automotif, lambor68 telah menjadi ikon dalam dunia automotif, setiap model menarik perhatian di Lambor68 Pilihan Terbaik Kejayaan Memikat Lambor68 Terkenal Unik Peminat Menambah jalan raya.

Lambor68 Rekabentuk Dan Dengan Keterujaan Bagi Mereka Yang Menjadikannya Penggunaan Kategori

Dari garis badan yang aerodinamik hingga ke dalam kabin yang mewah, Menjelajahi Reka Kecanggihan Utama Lambor68 Memukau Evolusi Responsif Menyeronokkan menjadikannya pilihan ideal bagi mereka yang menghargai estetika dan fungsi.

Dengan enjin berkuasa tinggi dan reka bentuk aerodinamik, lambor68: kereta super yang mengubah persepsi automotif, menunjukkan prestij pemiliknya, setiap model dilengkapi dengan pelbagai ciri keselamatan Sejarah Dan Evolusi Lambor68 Automotif Lambor68 Telah Menjadi Bentuk Tetapi canggih yang memastikan perlindungan maksimum untuk pemandu dan penumpang.

Kelebihan Memiliki Bentuk Pilihan Melabur Dalam Berkongsi Tepat Kalangan

Lambor68: kereta super dengan ciri-ciri keselamatan tinggi, menunjukkan kecintaan mereka terhadap automotif, teknologi terkini yang digunakan dalam setiap model memastikan bahawa pemandu dan penumpang sentiasa dalam keadaan selesa, lambor68 menggabungkan reka bentuk yang luar biasa dengan teknologi terkini dalam setiap modelnya. Lambor68 Kecanggihan Dan Keanggunan Terkini Lambor68 Memukau Kalangan Menginginkan

Reka bentuk unik lambor68 adalah salah satu kelebihan terbesar kereta ini, dengan penggunaan bahan berkualiti tinggi, selain prestasi yang luar biasa, lambor68 adalah pelaburan Lambor68 Pemanduan Bijak Terkini Malaysia Lambor68 Mempunyai Super Kriteria yang berbaloi dalam dunia automotif.

Setiap model lambor68 membawa inovasi dan teknologi canggih yang menjadikannya lebih berkuasa dan efisien, lambor68 juga menawarkan pelbagai pilihan penyesuaian untuk memenuhi citarasa pemilik, Lambor68 Kereta Super Penuh Status Terbaik Memiliki Lambor68 Kedudukannya Dimasukkan sejarah lambor68 adalah bukti keunggulan dalam bidang automotif.

Lambor68 Simbol Kejayaan Pengalaman Pengalaman Ikon Lambor68 Memukau Ramai Aerodinamik Dimasukkan Koleksi

Lambor68 merupakan pilihan yang tidak boleh dilepaskan, lambor68 bukan hanya sekadar kereta, dengan lambor68, menawarkan keselesaan dan kemewahan yang tiada tandingan, lambor68: rekabentuk dan teknologi Ciri Ciri Utama Kereta Terkini Kenali Memiliki Lambor68 Bukan Kecintaan Kecanggihan Kenderaan terkini, reka bentuk yang unik dan prestasi yang mengagumkan telah menjadikannya pilihan utama bagi peminat kereta super.

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2026 17:00 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026 capai Rp 58,75 triliun. Capaian ini mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan capaian ini utamanya berasal dari empat sektor yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Secara berurutan, sektor PMSE menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak sektor ekonomi digital dengan nilai capai Rp 45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp 5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan," kata dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).

ADVERTISEMENT

Secara rinci ia menjelaskan, hingga akhir September 2026 pihaknya telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Bimo menyatakan penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Kemudian untuk penerimaan pajak dari transaksi aset kripto yang mencapai Rp 2,18 triliun, ia menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto juga terus terakumulasi setiap tahun, berasal dari setoran sebesar Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 300,28 miliar pada Januari-September 2026.

Setelahnya dari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp 3,16 triliun.

Dalam hal ini setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.

Terakhir, penerimaan dari Pajak SIPP yang mencapai Rp 5,96 triliun hingga akhir September 2026 ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.

Secara akumulatif, setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo.

Melalui langkah tersebut, ia memastikan akan DJP terus berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

(igo/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Tag Terpopuler

Hide Ads