Pemerintah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempermudah masyarakat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) gratis. Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng mengatakan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, berikut di antaranya.
1. Riwayat tanahnya harus jelas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. KTP dan KK
3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Surat keterangan riwayat tanah, misalnya girik
"Kalau girik kan berarti nanti riwayat tanahnya harus runtut dari tahun 60-an. Nanti kami akan lakukan proses pendampingan. Kita akan coba guidance masyarakat di sini," kata Abeng di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026).
Setelah dokumen terkumpul, saatnya mengunduh aplikasi khusus yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. Nama aplikasi tersebut adalah Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan pertanahan secara digital.
Cari fitur Swaplotting. Fitur ini berfungsi untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Setelah itu, isi data yang diminta.
"Untuk memudahkan nanti Pak Lurah dan teman-teman dari Kementerian ATR/BPN mendata. Mungkin kalau untuk 2026, nggak keburu ya. Jadi, kita nanti kita anggarkannya 2027. Tetapi ini langsung dikawal oleh Pak Lurah, karena kami nggak bisa bekerja sendiri," terangnya.
Setelah itu, ada proses pemasangan tanda batas tanah, pengurusan dan pengumpulan dokumen, serta pengumuman data yang berfungsi untuk memastikan data pada SHM sesuai.
Jadi, detikers kira-kira mau atau ada yang udah coba layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)?





























































