Pemkab Sidoarjo bakal menertibkan sejumlah jembatan liar yang berdiri di atas aliran sungai. Keberadaan jembatan tanpa izin tersebut dinilai menghambat proses normalisasi sungai, terutama akses alat berat untuk mengeruk sedimentasi.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, jembatan liar yang melanggar aturan dan mengganggu proses normalisasi sungai harus segera ditertibkan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mengantisipasi potensi banjir akibat penyempitan dan pendangkalan sungai.
Penegasan itu kembali disampaikan Subandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan-Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek betonisasi senilai Rp 23 miliar tersebut membentang di sisi aliran sungai. Subandi meminta pembangunan jalan tidak hanya berfokus pada perbaikan infrastruktur darat, tetapi juga harus diintegrasikan dengan penataan drainase dan normalisasi sungai.
"Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring," kata Subandi di sela-sela sidak betonisasi, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah jembatan beton berukuran kecil dibangun secara mandiri oleh warga maupun pelaku usaha setempat untuk kepentingan akses pribadi. Namun, keberadaan jembatan permanen tersebut dinilai menghambat pergerakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor.
Kondisi itu menyulitkan proses pengerukan sedimentasi sungai. Akibatnya, kapasitas aliran air berpotensi berkurang sehingga meningkatkan risiko genangan hingga banjir, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi.
Subandi mengingatkan, pembangunan infrastruktur harus direncanakan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Menurutnya, jalan yang sudah dibangun dengan anggaran besar harus didukung sistem drainase dan aliran sungai yang berfungsi optimal.
"Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan setempat.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyiapkan langkah penertiban terhadap jembatan-jembatan yang dinilai melanggar ketentuan serta menghambat pekerjaan normalisasi sungai.
Penertiban diharapkan dapat dilakukan secara terukur dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kepentingan masyarakat, sehingga proses penataan sungai dapat berjalan tanpa hambatan.
Subandi juga mengimbau warga agar tidak lagi membangun akses penyeberangan secara ilegal di atas aliran sungai. Masyarakat diminta memanfaatkan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah di sepanjang jalur utama.
"Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas," pungkasnya.
Pemkab Sidoarjo berharap penataan jembatan dan normalisasi sungai dapat berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur jalan. Dengan demikian, kualitas jalan yang dibangun menggunakan anggaran daerah dapat terjaga sekaligus mengurangi risiko banjir di kawasan sekitarnya.























































