Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembalut wanita. Pasalnya produk tersebut bukan merupakan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan pengenaan PPN terhadap pembalut berpotensi menambah beban pengeluaran rutin perempuan, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
"Pengenaan PPN terhadap pembalut wanita patut dikritisi karena pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari," kata Niti dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan perpajakan harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keterjangkauan, perlindungan konsumen dan kesetaraan gender. Dalam hal ini pemerintah diminta lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber penerimaan pajak.
"Negara jangan miskin ide dan miskin gagasan dalam memungut pajak hingga kebutuhan dasar perempuan menjadi objek pemajakan," ujar Niti.
YLKI menyadari dampak PPN pembalut tidak dirasakan secara setara oleh seluruh konsumen. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan yang berpotensi menghadapi beban lebih besar dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.
Oleh karena itu, kebijakan perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat ketimpangan ekonomi secara struktural. Alih-alih mengenakan pajak pembalut, pemerintah diminta mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penutupan kebocoran penerimaan.
"Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif," imbuhnya.
Atas dasar itu, YLKI mendesak pemerintah menghapus PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. YLKI juga meminta pemerintah mengevaluasi pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen dan kesetaraan gender.
"Menyusun strategi penerimaan pajak yang kreatif, progresif dan berkeadilan melalui optimalisasi potensi pajak dan penguatan kepatuhan, tanpa membebani pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan," pungkasnya.
(aid/fdl)




















































