Aktivitas belajar di Kota Palangka Raya mulai kembali secara tatap muka di tengah ancaman kabut asap karhutla. Namun, pembelajaran tatap muka (PTM) yang diberlakukan mulai Kamis (29/10/2026) harus disertai pembatasan untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Disdik Palangka Raya menerapkan PTM terbatas bagi jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga pendidikan nonformal. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.
Plt Kepala Disdik Palangka Raya, Jayani, mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk kembali menjalankan pembelajaran langsung dengan tetap mengutamakan keselamatan warga sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 29 Oktober 2026 (hari ini), satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan," ujar Jayani, Kamis (29/10/2026).
Ketentuan itu berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan PTM diwajibkan memulai kegiatan belajar pada pukul 07.30 WIB.
"Meski pembelajaran kembali dilakukan secara langsung, sekolah tidak diperkenankan menjalankan kegiatan belajar seperti dalam kondisi normal. Waktu pembelajaran harus dikurangi, sedangkan aktivitas peserta didik di luar ruangan perlu dibatasi untuk menekan risiko paparan polusi udara," katanya.
Penggunaan masker juga diwajibkan bagi seluruh warga sekolah selama berada di lingkungan pendidikan. Disdik turut meminta orang tua membekali anak-anak dengan air minum dari rumah agar kebutuhan cairan selama mengikuti kegiatan belajar tetap terpenuhi.
"Kami meminta satuan pendidikan mengurangi waktu belajar, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah. Kami juga mengimbau orang tua agar membekali anak-anak dengan air minum dari rumah," kata Jayani.
Penerapan pembelajaran terbatas ini dilakukan setelah pemantauan kualitas udara selama tiga hari terakhir menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 masih di bawah 200 mikrogram per meter kubik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena partikel PM2,5 berukuran sangat kecil dan dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
"Anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan dari paparan polusi udara, terutama ketika kabut asap masih menyelimuti wilayah perkotaan," ujarnya.
Disdik menegaskan kebijakan PTM terbatas bukan berarti kegiatan belajar harus terus berlangsung apabila kondisi udara memburuk. Sekolah dapat kembali menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
"Dengan kebijakan ini, kegiatan pendidikan di Palangka Raya diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik. Evaluasi terhadap kondisi udara menjadi faktor penting dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilanjutkan atau perlu kembali disesuaikan," pungkasnya.




























































