Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera memulai tata kelola guru nasional pada Januari 2027. Tata kelola ini akan menyasar guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga non-ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mencatat saat ini ada lebih dari 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar. Penuntasan guru non-ASN akan dilakukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Namun, bagaimana jika pada akhirnya mereka tidak lolos dalam dua seleksi tersebut? Menjawabnya, Nunuk mengatakan guru akan tetap mendapat jaminan bisa mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak lulus gimana? Menteri (Mendikdasmen Abdul Mu'ti) kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar," tutur Nunuk usai Peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026) ditulis Sabtu (31/10/2026).
Kesempatan Mengajar Sampai ASN
Sebelumnya, Kemendikdasmen memang menyatakan guru non-ASN yang tidak lolos CPNS maupun PPPK tidak akan diberhentikan atau di PHK (pemberhentian hubungan kerja). Nunuk kembali menegaskan para guru non-ASN ini akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN.
"Mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN," jelas Nunuk.
Nunuk berpesan agar para guru non-ASN tetap meningkatkan kompetensi mereka. Salah satunya memastikan diri memiliki sertifikat pendidik (serdik) melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Apakah kemungkinan besar (menjadi ASN) akan sulit? Kalau udah punya serdik, itu mudah," bebernya.
Pada kesempatan sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan jaminan guru non-ASN tidak di-PHK akan tertuang dalam peraturan yang memiliki dasar hukum. Bukan hanya surat, tetapi peraturan yang status hukumnya lebih tinggi.
"Tidak, tidak di-PHK. (Jaminannya) nanti bukan hanya surat, tapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya," kata Mu'ti dikutip dari arsip detikEdu.
Terkait peraturan tersebut, Nunuk menyatakan pihaknya sedang dalam penyusunan. Produk hukum yang akan dikeluarkan berbentuk Keputusan Mendikdasmen.
"Lagi dibikin, kalau untuk yang PPPK (berbentuk) Kepmen (Keputusan Mendikdasmen)," jelasnya.
Melalui aturan ini, kepala daerah dan dinas pendidikan memiliki kepastian hukum dalam mempekerjakan tenaga pendidik di wilayahnya. Dengan begitu, para guru tersebut tetap dapat melanjutkan penugasan di sekolah negeri melalui perpanjangan kontak oleh pemerintah daerah.






























































