Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 300.000 per bulan dengan penyaluran langsung sebanyak 3 bulan. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 Juta. Berikut panduan cek penerima BSU November-Desember 2026.
Program BSU 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 Perubahan Kedua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Dalam aturan ini disebutkan tidak semua pekerja akan menerima BSU.
Karena itu, pekerja dapat memastikan nama diri tercatat sebagai penerima BSU 2026 atau bukan. Pengecekkan dapat dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Simak panduan lengkap jadwal pencairan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanda Terdaftar Sebagai Penerima BSU 2026
Berdasarkan ketentuan tahun lalu, ada dua keterangan yang muncul ketika mengecek nama penerima BSU. Bagi yang tidak terdaftar akan terdapat keterangan "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sementara yang berhasil melakukan pengecekkan akan mendapatkan notifikasi ini "Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker".
Cara Cek BSU 2026 Periode November-Desember
Masyarakat dapat memastikan sebagai penerima BSU atau bukan melalui link resmi dari Kemnaker. Berikut panduannya:
- Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Cari bagian atau menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek Status.
Sebagai informasi, laman BSU Kemnaker saat in belum bisa diakses. Pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu informasi resminya.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, inilah syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota polisi
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 disebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan. Regulasi ini tetap berlaku karena tidak termasuk poin yang diubah dalam Permenaker terbaru.
Nominal BSU 2026 yang Diterima Pekerja
Sebagaimana pengumuman yang dilakukan pemerintah beberapa pekan lalu, nominal BSU 2026 yakni Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan dengan sistem pembayaran secara sekaligus. Artinya, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 saat pencairan di rekening.
Bantuan BSU akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.
Jadwal Pencairan BSU 2026
Pemerintah memberikan dana bantuan untuk setiap pekerja atau buruh senilai Rp 300.00 per orang untuk tiga bulan. Dana ini disalurkan untuk Oktober, November, dan Desember 2026.
Kemnaker belum mengumumkan tanggal pencairan BSU 2026. Oleh karena itu, masyarakat dapat memantau informasi resmi dari pemerintah melalui media sosial atau kanalnya. Bisa juga mengecek di portal BSU Kemnaker bila websitenya sudah bisa diakses.
Itulah panduan cek penerima BSU 2026 periode November dan Desember lengkap dengan syarat, kriteria, hingga jadwal pencairan. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
Categories นหาค Slot Sukabumi Regency One Lottery(mep/mep)



























































