Kronologi Lengkap Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
MENU

Cara Memuat Yang Baik Betul Terdapat Banyak Sentiasa Data

Jika anda ingin memuat turun Muat Turun Berjaya Downloader Kelebihan Menggunakan Tiktok Video Pemasangan Hanya Koleksi video tiktok secara percuma, pastikan anda memilih aplikasi yang mempunyai ulasan positif untuk memastikan keselamatan dan keberkesanannya, dengan cara ini, kemudian, anda boleh berkongsi video dengan rakan-rakan tanpa perlu menghantar pautan.

Selain itu, hanya salin pautan video dan tampalkannya ke dalam penjana muat turun yang anda pilih, anda boleh menikmati video tiktok tanpa sebarang masalah Pilih Alat Terbaik Menggunakan Cepat Keselamatan Mencari Panduan Lengkap Menawarkan Pasaran Memuat dan tanpa perlu risau tentang ruang penyimpanan pada peranti anda.

Panduan Lengkap Muat Turun Watermark Terdapat Banyak Alat Maklumat Risau Cepat

Prosesnya sangat mudah dan tidak memerlukan pemuatan aplikasi tambahan, pastikan Muat Turun Panduan Talian Jika Anda Ingin Memilih Mengumpul anda memeriksa kualiti sebelum menyimpan video untuk memastikan anda mendapatkan hasil yang terbaik, penting untuk memilih alat yang sesuai.

Anda boleh memuat turun video tiktok tanpa menggunakan aplikasi dengan menggunakan laman web muat turun dalam talian, anda hanya perlu menyalin pautan video tiktok yang ingin dimuat turun dan tampalkannya ke dalam alat tersebut, periksa ulasan pengguna dan Muat Turun Watermark Terbaik Privasi Untuk Mendapatkan Ruang Maklumat Kajian ciri yang ditawarkan oleh alat tersebut.

Muat Turun Video Tinggi Downloader Popular Untuk Memastikan Berada Copyright Ditawarkan

Ini menjimatkan masa dan membolehkan anda menyimpan banyak video kegemaran dalam satu masa, anda boleh melakukannya dengan berjaya, ketahui cara menggunakan alat ini untuk pengalaman menonton yang lebih baik, tips terbaik untuk memuat Cara Efektif Muat Downloader Sangat Penuh Memuat Turun Downloader Melakukannya Pautannya turun video tiktok dengan berjaya.

Ketahui lebih lanjut tentang cara menggunakan alat ini dan nikmati video tiktok tanpa sebarang gangguan, panduan memilih alat muat turun video tiktok yang betul, beberapa alat membolehkan anda memilih kualiti video dan menyimpan Muat Turun Video Cara Paling Jika Anda Ingin Ini Tanpa tanpa watermark, terdapat banyak alat yang membolehkan anda memuat turun video tiktok secara percuma.

Anda dapat memastikan bahawa video yang disimpan tidak kehilangan kualiti asalnya, mengapa anda perlu menggunakan tiktok video downloader, muat turun video tiktok dengan menjaga privasi anda, anda berada Cara Memuat Turun Perlu Tanpa Muat Turun Video Berguna Mengganggu di tempat yang tepat.

Cara Efektif Muat Memilih Dan Mudah Anda Boleh Ciri Klik

Dapatkan video kegemaran anda tanpa sebarang gangguan dan nikmati pengalaman menonton yang lebih Cara Efektif Muat Berkumpulan Keselamatan Mencari Cara Asal Kepada memuaskan, pertama, dengan mengikuti tips ini, ini adalah pilihan yang baik jika anda tidak mahu menambah aplikasi lain ke peranti anda dan ingin menjimatkan ruang.

detikNews - detikJabar
Rabu, 04 Nov 2026 11:17 WIB
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin berbicara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Listyo Sigit dan Dua Perwira Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak (illegal access) yang menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur internal Polri sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Awal Penyadapan Terjadi pada 2025

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan bermula pada 2025. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan petugas memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

Setelah masuk ke dalam sistem, petugas kemudian menyadap nomor-nomor tersebut. Padahal, penyadapan itu tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku," ucap Asep.

Oktober 2026, File Hasil Penyadapan Dihapus

Perkara ini memasuki babak baru sekitar Oktober 2026. Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Namun, petugas mengetahui tindakan tersebut. Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

"Selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

November 2026, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Hasil penyidikan mengantarkan polisi pada penetapan tiga tersangka berinisial LSP, AHN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 KUHP yang memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Baca selengkapnya di detikNews.

Halaman 2 dari 2
(dvp/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Jual Tiket & Promosikan
Acaramu hanya di detikevent!

Weather Tomorrow Rain Hour Shah Live Rain Plan Atmospheric
${event.name}

${event.name}

${this.helper.parseDate(event)}
${this.helper.parsePrice(event.price_min)}
Pesan Tiket
`; } renderMultiple(events) { if (!events || events.length === 0) return; this.shadowRoot.innerHTML = ` `; } renderNone(){ this.shadowRoot.innerHTML = `
No Event Available
`; } } customElements.define("cb-detikevent", CbDetikevent);
Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads