Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK. Lalu, apa saja tahap pencairan BSU Kemnaker 2026?
Sejumlah pekerja mencari tahu kepastian pencairan BSU 2026. Hal ini terlihat dapat kolom komentar di Instagram Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mempertanyakan jadwal penyaluran bantuan Rp 900.000.
Untuk itu, simak penjelasan detikSumbagsel berikut ini mengenai batas akhir pencairan BSU 2026, estimasi jadwal, hingga tahapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Penerima BSU 2026 Resmi
Regulasi sebelumnya, persyaratan penerima BSU tertuang dalam ayat (2) Pasal 3. Ketentuan tersebut mengalami perubahan pada Permenaker yang baru. Adapun syarat penerima BSU 2026 sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota polisi
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 disebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan. Regulasi ini tetap berlaku karena tidak termasuk poin yang diubah dalam Permenaker terbaru.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Masyarakat dapat memastikan sebagai penerima BSU atau bukan melalui link resmi dari Kemnaker. Berikut panduannya:
- Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Cari bagian atau menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek Status.
Sebagai informasi, laman BSU Kemnaker saat in belum bisa diakses. Pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu informasi resminya.
Tahapan Pencairan BSU 2026
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya:
- Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.
- Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.
- KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima
- Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.
Penyebab BSU 2026 Belum Cair
Berdasarkan aturan tahun lalu, pemerintah membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan tahapan pencairan sebelum proses penyaluran. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan BSU 2026 belum cair.
- Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap
- Menyesuaikan dengan proses verifikasi.
- Jumlah penerima yang cukup banyak di seluruh Indonesia
- Penyaluran tidak dilakukan secara sekaligus.
- Distribusi dana melalui bank Himbara membutuh proses lebih lanjut.
- Tidak ada tanggal pencairan sehingga pekerja diminta untuk menunggu dan mengecek secara berkala.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
Categories นหาค Slot Sukabumi Regency One Lottery(mep/mep)



























































