Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dijadwalkan cair pada November-Desember 2026. Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU sebesar Rp 900 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Penyaluran BSU 2026 direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/11/2026), dilansir dari detikFinance.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait penerima BSU 2026. Ketentuan tersebut mencakup syarat penerima, batas maksimal gaji atau upah, hingga besaran bantuan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh agar bisa menerima BSU 2026.
Berikut persyaratan penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan Batas Gaji Penerima BSU 2026
Batas maksimal gaji atau upah penerima BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja/buruh yang bekerja di daerah dengan upah minimum lebih tinggi dari nominal tersebut.
Bagi pekerja/buruh di wilayah yang memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan besaran UMK. Nilainya kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja di daerah tanpa penetapan UMK akan menggunakan UMP sebagai acuan batas gaji atau upah. Mekanisme pembulatannya mengikuti ketentuan yang sama.
Besaran BSU 2026
Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut tidak diberikan secara bulanan, melainkan dibayarkan sekaligus.
Dengan skema tersebut, setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total bantuan sebesar Rp 900 ribu.
"BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu," imbuh Yassierli.
Selain menetapkan persyaratan penerima, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur kelompok yang tidak berhak mendapatkan bantuan.
BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

















































