Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait pajak tukang cukur dan tukang pijat. Maman meminta agar pernyataan tersebut tidak dipelintir atau dipotong-potong.
Maman memastikan bahwa tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha skala mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun, atau kurang lebih Rp 40 juta per bulan. Aturan ini, kata Maman, dikenakan pajak 0% dan berlaku merata.
"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman menjelaskan bagi pelaku usaha dengan omset pendapatan per tahun mencapai Rp 4,8 miliar, negara memberikan insentif keringanan dengan hanya mengenakan pajak sebesar 0,5%.
Menurut Maman, apa yang dimaksud oleh Hashim sebetulnya merupakan temuan di lapangan, banyak pengusaha beromzet besar mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar malah memecah badan usaha atau PT. Tujuannya, agar tetap terlihat di bawah angka Rp 4,8 miliar demi menikmati fasilitas insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha kecil.
"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuh Maman.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 35-40% kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat. Apabila ditotal, nilainya mencapai Rp 10.000 triliun.
Dengan angka tersebut, Hashim menilai Indonesia harusnya bisa menempati posisi 12 bahkan 11 sebagai negara terbesar di Indonesia. Hashim kemudian memberikan contoh sederhana mengapa transaksi bernilai jumbo tersebut tak tercatat
Aktivitas ekonomi harian masyarakat baik, dari kalangan menengah maupun ke atas banyak yang berjalan secara tunai tanpa kwitansi maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut, dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%," beber Hashim.
Dari jutaan transaksi tersebut, Hashim menyebut dapat terkumpul nilai fantastis hingga Rp 10.000 triliun. "Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti, kali ratusan juta dan sebagian-sebagian jumlahnya, termasuk mungkin warung tegal, beauty salon, atau yang mana, semua transaksi itu berupa tunai, kurang lebih menurut Bank Dunia, Rp 10.000 triliun. Itu the good news," terangnya.
Lihat juga Video: MenPPPA Janji Solusi Pajak Pembalut





















































