Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (DKI Jakarta) sampaikan permohonan maaf terkait adanya perubahan waktu pencairan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pencairan dana ini awalnya dijadwalkan pada 30 Oktober 2026.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) atas perubahan waktu pencairan bantuan Tahap II Tahun 2026," tulis Disdik Jakarta dikutip dari postingan Instagram resminya, Senin (2/11/2026).
Mundurnya pencairan dana KJMU dikarenakan proses verifikasi lanjutan memerlukan waktu tambahan. Proses ini memeriksa data penerima, termasuk variabel khas daerah yang disesuaikan dengan ketentuan baru pada Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah upaya kami dalam memastikan penerima KJMU betul-betul tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung mereka.
Pencairan Mulai 6 November
Agar proses pendidikan mahasiswa penerima KJMU lanjutan tidak terganggu, Disdik DKI Jakarta menyatakan terus melakukan langkah koordinasi dengan perguruan tinggi. Pencairan KJMU Tahap II Tahun 2026 sendiri ditargetkan cair pada 6 November 2026 mendatang.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Perguruan Tinggi agar penerima lanjutan tidak terkendala dalam administrasi Perguruan Tinggi," tegas mereka.
Kembali, Disdik Jakarta mengeluarkan permohonan maaf atas perubahan waktu pencairan ini. Mereka menyakini bila KJMU merupakan bantuan penting dalam menunjang keberlangsungan pendidikan mahasiswa.
"Oleh karena itu, kami terus mengupayakan agar proses verifikasi dapat diselesaikan, sehingga penyaluran bantuan dapat segera dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf," imbuh Disdik Jakarta.
Besaran Beasiswa KJMU
Besar bantuan KJMU per semesternya adalah Rp 9 juta. Jumlah tersebut sudah mencakup bantuan uang saku sebesar Rp 750/bulan.
Uang saku akan ditransferkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Sementara uang kuliah akan ditransferkan langsung kepada pihak kampus.
Bantuan yang diterima penerima KJMU bisa dimanfaatkan untuk hal-hal seperti berikut:
- Biaya pendidikan baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta
- Biaya hidup
- Biaya buku
- Biaya transportasi
- Biaya perlengkapan kuliah.
Demikianlah informasi pencairan KJMU tahap II tahun 2026 yang diundur hingga 6 November 2026. Semoga bermanfaat detiker!






























































